Minggu, 14 Juni 2015

hubungan antara etika,kode etik, dan fungsi kode etik profesi guru ?(lampirkan daftar asososiasi guru dan kode etik masing-masing asosiasi).



Etika                                                                                   
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
 Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[1][4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
A.    O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
B.     Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
C.     H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
D.    Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
E.     1.      ETIKA DESKRIPTIF,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
F.      2.        ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Kode etik 
Deskripsi Kode Etik
v Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
v Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
v Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
v Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
v Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentuk

Adapun kode etik guru adalah :

a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Fungsi Kode etik guru

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu

1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2) Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya

Lampiran daftar organisasi guru di Indonesia
MACAM-MACAM ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan ahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.[2]
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.[3]
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.[4] Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
  1. Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
  2. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
  3. Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
  1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
  2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
  3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
  4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
  1. Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
  2. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
  3. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
  4. Penelitian di bidang bimbingan.
  5. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
  6. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.[5]

Peranan Organisasi Profesional kependidikan
  1. Keadaan yang Ditemui
Undang – Undang Rep.Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang bidang lain.
  1. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut:
    1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan – ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku.
    2. Peningkatan unjuk kerja guru melulaui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah
    3. Proses profesionalisasi guru melalui sistem pengadaan guru terpadu.
    4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan profesionalisasi guru.
    5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkanan dengan rambu rambu prilaku profesional
    6. Pemasyarakatan kode etik guru di terapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekan
  1. Pengembangan organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI.

Kode etik
IPBI
Garis besar kode etik
Pembuka
- Organisasi bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) organisasi ilmiah dan profesional para anggota pendidik yang bertugas di bidang bimbingan dan konseling dan bidang-bidang layanan bantun kemanusiaan pada umumnya.
- Identitas anggota ikatan berasal dari berbagai latar belakang dengan dorongan kesadaran untuk memberikan arti dan nilai kemanusiaan dan kemasyarkatan.

Umum
- Adanya patokan perilaku dimaksudkan agar dapat menjadi sarana pengendalian mutu pelayanan yang ingin ditegakkan ikatan dan juga sebagai alat belajar para anggota.
- Anggota dituntut untuk selalu melihat kemampuan dirinya dan latar belakang dirinya agar anggota dapat mengetahui kewenangan yang dimilikinya.
- Anggota ikut memajukan profesi
- Anggota sebagai pribadi menilai sikap dan perilaku sebagai tenaga profesional
- Anggota selalau memeriksa perilaku dan sikap dalam pergaulannya dengan orang lain.
- Anggota menyadari kedudukannya sebagai pendidik
- Anggota tidak berperilaku amoral
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain
- Tidak memberikan layanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Tidak melakukan perbedan rasial
- Memberikan keterangan yang cermat, dapat dipercaya, objektif.
Konseling
- Anggota ikatan harus selalu memtuhi kode etik.
- Hubungan dengan rekan sejawat
- Saling mengingatkan antar anggota seprofesi
- Menjauhkan diri dari konflik dengan rekan sejawat

Konsultasi
- Memberikan konsultasi demi keberhasilan dan mutu layanan

Hubungan dengan lembaga
- Anggota bekerja dengan baik dalam lembaga tanpa mengabaikan individu yang dilayani.

Testing
- Anggota ikatan harus memeriksa memiliki kemampuandan latar pendidikan untuk mempertimbangkan apakah ia memiliki kewenangan untuk memberikan tes.

Penelitian
- dalam melakukan penelitian subjek tidak dirugikan dan melakukan penelitian sesuai prosedur penelitian.

Publikasi
- Memperhatikan ketentuan etis dan teknis yang berlaku dalam pembuatan karya tulis.

KODE ETIK PROFESI KONSELING TAHUN 2004

Garis Besar Kode Etik
Dasar
- Pancasila dan tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku

Kualifikasi dan Kegiatan Profesional Konselor
- Konselor harus memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi konseling dan pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
- Penyimpanan dan penggunaan Informasi, testing dan riset
- Proses layanan yang mencakup hubungan dalam pemberian layanan dan hubungan dengan klien
- Konsultasi dan hubungan dengan rekan sejawat yang mencakup konsultasi dengan rekan sejawat dan alih tangan kasus

Hubungan Kelembagaan
- Prinsip umum: prinsip yang berlaku dalam layanan individual juga berlaku bila konselor nekerja dala suatu lembaga; konselor mengikuti dasar-dasar pokok profesi dan tidak bekerja atas dasar komersial.
- Keterkaitan kelembagaan: bertanggung jawab, bijaksana, menymbangkan kemampuan profesional yang khas.

Praktik mandiri dan laporan kepada pihak lain
- Konselor yang berpraktik mandiri tetap mentatai kode etik yang berlaku dan wajib memperoleh izin dari ABKIN
- Dalam memberikan laporan klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan
Ketaatan kepada profesi
- Pelaksanaan hak dan kewajiban: konselor harus selalu mengkaitkan dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi; konselor tidak dibenarkan menyalahgunkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi
- Pelanggaran terhadap kode etik: konselor harsu senantiasa mengingat bahwa pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan mutu proses dan hasil layanan; pelanggarn akan diberikan snksi oleh ABKIN

Perbandingan kode etik 2004 dan 1991
1991
Organisai bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) mengandung arti sebuah kumpulan dari orang-orang, berbeda latar namun dalam naungan yang sama yaitu terjun dalam dunia bimbingan. Ikatan juga berarti mengikat orang-orangnya saja tidak pada profesinya.
2004
Organisasi bernama ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) mengandung arti organisasi tidak hanya mengikat orang-orangnya saja juga profesinya.

1991
Anggota memiliki latar belakang yang berbeda asalkan bergelut dalam dunia bimbingan
2004
Latar belakang anggota difokuskan pada konselor

1991
Tidak dijelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh konselor
2004
Dijelaskan kualifikasi yang harus dimiliki konselor

1991
Terdapat klasifikasi pemberian bantuan dikarenakan perbedaan latar belakang
2004
Kompetensi pemberian bantuan disamakan, adapun alih tangan kasus merupakan hal yang berada diluar kewenangan konselor

1991
Dalam hal hubungan kelembagaan hanya dicantumkan "tetap mementingan klien dan lembaga"
2004
Telah diruntut pula tanggung jawab, kebijaksanaan, ketentuan dan pengetahuan

1991
Belum terdapat hak praktik mandiri karena IPBI tidak mengikat profesi
2004
Sudah terdapat ketentuan mengenai praktik mandiri konselor

1991
Belum disinggung mengenai hak dan kewajiban; sanksi terhadap pelanggaran kode etik
2004

PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
  8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
                                                                                                                       


DOSEN ; Dirgantara Wicaksono 
Mapel : Pembelajaran PKN SD 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar