Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang
rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.
Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabadian para
anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan
kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah
megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan
para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat
norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap
anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
DOSEN ; Dirgantara Wicaksono
Mapel : Pembelajran PKN SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar