(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar
etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa
pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya
demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan
kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka
semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung
ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari
seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para
pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati
dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak
disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat
fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk
menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru
juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani
dasar –dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun
yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang
tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan.
DOSEN : Dirgantara Wicaksono
Mapel : Pembelajaran PKN SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar